• motto MOKONDO team

    mencekeram seperti burung, terbang seperti burung,karena kami adalah mokondo team

    lahir atas adanya kebersamaan pada sesama anak rantau dan anak kos yang serba kekurangan tinggal di kota medan

    01. 17. selamat datang di website kami

    Thursday, July 13, 2017

    Bentuk Hukum Perusahaan (KWU-11) by K'Bena

                                                       Bentuk Hukum Perusahaan

    1. Perusahaan perseorangan
    2. Perusahaan firma(fa)
    3. Perusahaan komanditer(CV)
    4. Perusahaan terbatas(PT)
       berbentuk saham
    5. Perusahaan negara
        biasanya menguasai hajat hidup oarang banyak
    6. Perusahaan daerah
       misal: PDAM, Bank Sumut, Bank DKI, pajak

    7.Yayasan
     bergerak dalm bidang pendidikan dan sosial
    8.Koperasi
    9.Bentuk lain(Holding company, joint venture)
     Holding companya adalah didirikan oleh antar negara misal: Cambridge
     joint venture  adalah  gabungan dua perusahaan antar negara misal : asuransi

    faktor yang dipertimbangkan dalam pemilihann bentuk hukum perusahaan:
    1. besar kecilnya modal
    2.kelangsungan hidup perusahaan
    3. tanggung jawab terhadap hutang perusahaan
    4. siapa dan berapa orang yang memimpin
    5. ditentukan oleh pemerintah
     misal yayasan harus bergerak dalam bidang pendidikan

    *Perusahaan perseorangan
    yaitu perusahaan yang dimilki oleh seorang individu

    kelebihan perusahaan perseorangan:
    1. organisasi sederhana
    2. bebas bertindak
    3. keuntungan milik pribadi
    4. pajaknya rendah
    5.rahasia terjamin
    6. hubungan dengan karyawan dekat

    kelemahan perusahaan perseorangan:
    1. tanggung jawab tidak terbatas
    2. resiko di tanggung sendiri
    3. sumber modal terbatas
    4. kemampuan terbatas
    5. pemilk sukar diganti

    *Firma
    yaitu  perusahaan yang didirikan oleh beberapa orang atas nama bersama
    paling sedikit didirikan di Indonesia
     Alasan pendirian firma:
    1. menkombinasikan bermacam -macam keahlian
        misal: kombinasi dokter spesialis
    2. untuk mengurangi persaingan
    3. menjalankan perusahaan besar-besaran

    kelebihan firma:
    1. resiko di tanggung bersama
    2. keputusan lebih rasional
      karena adanya pertukaran ide
    3. sumber modal besar
    4. pemilik lebih fokus

     kelemahan firma:
    1. tanggung jawab tidak terbatas
     apabila mengalami kerugian harus ditanggung bersama tetapi apabila keuntungan bagi rata
    2. rentan terhadap konflik
    3. firma berakhir jika:
      -salah satu sekutu failit/bangkrut
      -salah satu sekutu meninggal
      - salah satu sekutu menarik diri
      -dibubarkan oleh hakim
      -masa pendirian berakhir
       satu-satunya bentuk hukum perusahaan yang memilki masa pendirian


    *cv
    yaitu suatu perusahaan yang didirikan atas dasar kepercayaan
    dimana pemodal dan yang menjalankan dipisah
    di dalam cv ada 2 macam anggota:
    1. sekutu komanditer   :atau sering disebut sleeping members yaitu sekutu yang memberi kepercayaan
                                          untuk menjalankan cv/ memberi modal(pasif)
    2. sekutu komplementer:  atau managing members yaiu sekutu yang diberi kepercayaan untuk
                                         menjalankan cv(aktif)

    No comments:

    Post a Comment

    my video

    share via line