Bentuk Hukum Perusahaan
1. Perusahaan perseorangan
2. Perusahaan firma(fa)
3. Perusahaan komanditer(CV)
4. Perusahaan terbatas(PT)
berbentuk saham
5. Perusahaan negara
biasanya menguasai hajat hidup oarang banyak
6. Perusahaan daerah
misal: PDAM, Bank Sumut, Bank DKI, pajak
7.Yayasan
bergerak dalm bidang pendidikan dan sosial
8.Koperasi
9.Bentuk lain(Holding company, joint venture)
Holding companya adalah didirikan oleh antar negara misal: Cambridge
joint venture adalah gabungan dua perusahaan antar negara misal : asuransi
faktor yang dipertimbangkan dalam pemilihann bentuk hukum perusahaan:
1. besar kecilnya modal
2.kelangsungan hidup perusahaan
3. tanggung jawab terhadap hutang perusahaan
4. siapa dan berapa orang yang memimpin
5. ditentukan oleh pemerintah
misal yayasan harus bergerak dalam bidang pendidikan
*Perusahaan perseorangan
yaitu perusahaan yang dimilki oleh seorang individu
kelebihan perusahaan perseorangan:
1. organisasi sederhana
2. bebas bertindak
3. keuntungan milik pribadi
4. pajaknya rendah
5.rahasia terjamin
6. hubungan dengan karyawan dekat
kelemahan perusahaan perseorangan:
1. tanggung jawab tidak terbatas
2. resiko di tanggung sendiri
3. sumber modal terbatas
4. kemampuan terbatas
5. pemilk sukar diganti
*Firma
yaitu perusahaan yang didirikan oleh beberapa orang atas nama bersama
paling sedikit didirikan di Indonesia
Alasan pendirian firma:
1. menkombinasikan bermacam -macam keahlian
misal: kombinasi dokter spesialis
2. untuk mengurangi persaingan
3. menjalankan perusahaan besar-besaran
kelebihan firma:
1. resiko di tanggung bersama
2. keputusan lebih rasional
karena adanya pertukaran ide
3. sumber modal besar
4. pemilik lebih fokus
kelemahan firma:
1. tanggung jawab tidak terbatas
apabila mengalami kerugian harus ditanggung bersama tetapi apabila keuntungan bagi rata
2. rentan terhadap konflik
3. firma berakhir jika:
-salah satu sekutu failit/bangkrut
-salah satu sekutu meninggal
- salah satu sekutu menarik diri
-dibubarkan oleh hakim
-masa pendirian berakhir
satu-satunya bentuk hukum perusahaan yang memilki masa pendirian
*cv
yaitu suatu perusahaan yang didirikan atas dasar kepercayaan
dimana pemodal dan yang menjalankan dipisah
di dalam cv ada 2 macam anggota:
1. sekutu komanditer :atau sering disebut sleeping members yaitu sekutu yang memberi kepercayaan
untuk menjalankan cv/ memberi modal(pasif)
2. sekutu komplementer: atau managing members yaiu sekutu yang diberi kepercayaan untuk
menjalankan cv(aktif)
Thursday, July 13, 2017
kwu
No comments:
Post a Comment