• motto MOKONDO team

    mencekeram seperti burung, terbang seperti burung,karena kami adalah mokondo team

    lahir atas adanya kebersamaan pada sesama anak rantau dan anak kos yang serba kekurangan tinggal di kota medan

    01. 17. selamat datang di website kami

    Thursday, July 20, 2017

    Perseroan Terbatas(PT) KWU-12 B'chrisp

    pengertian PT:
    Perseroan bersal dari kata sero dari bahasa sansekerta yaitu andil atau dalam bahasa indonesia
    yaitu saham.Saham adalah suatu sertifikat yang menunjukkan kepemilikan yang sah atas suatu perseroan.
    para pemilik saham =Founders 

    maka PT adalah suatu badan hukum perusahaan yang didirikan dengan menggunakan nama dari "objek"
    contoh: PTPN(Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara)
                 INALUM(Indonesia Asahan Alumunium)
                indofood

    syarat-syarat mendirikan sebuah PT:
    1. PT harus dibuat dalam bentuk"akte" notaris dan mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman RI
    2.PT harus didaftarkan pada pengadilan negeri setempat

    syarat-syarat akte maksudnya:
    1.Tujuan PT tidak bertentangan dengan norma-norma kesusilaan dan ketertiban hukum
    2.Harus menyebutkan jumlah  modal perseroan
    3. Minimal 1/4 dari modal telah ditempatkan
    4. 10% dari modal harus ditempatkan harus disetror

    contoh soal:
    PT. Mokondo didirikan dengan mengeluarkan saham sebanyak 100.000 lembar dengan nilai nominal 1000.000
    maka :
    modal yang ditemapatkan:
    100.000 x 1000.000= 100 M
    maka 1/4 x 100 M= 25 M

    Modal yang disetorkan
    1/10 x 25 M=2,5 M

    Jenis-jenis PT:
    1.PT terbuka
      yaitu saham perusahaan diperjualbelikan secara bebas di Bursa Saham
    misal: PT.Mokondo .Tbk
      tbk artinya terbuka dimana dulunya GOPUBLIC namun pada zaman gusdur perusahaan luar      
    diganti jadi tbk

    2.PT tertutup
     saham perusahaan tidak diperjualbelikan secara bebas di bursa saham
     misal: Perusahaan keluarga

    3.PT kosong
       yaitu pt yang tidak beroperasi lagi/pailit
    misal: ADAM AIR

    jenis-jenis saham:
    1.saham biasa
      yaitu saham yang tidak memilki nilai lebih  dari yang lain
    2. saham pendiri
      yaitu saham yang diberikan kepada pendiri perusahaan
    3. saham prioritas  yaitu saham yang memilki hak utama dalam pembagian laba dan pembubaran perusahaan
    4.saham bonus
      yaitu saham yang diberikan secara gratis apabila perusahaan memperoleh keuntungan
    4.saham kosong
     yaitu saham yang tidak diperjualbelikan
    5.saham preferend cumulative
     yaitu saham yang diberikan atas penangguhan laba yang tertunda
    tertunda misal menjadi tahun depan

    No comments:

    Post a Comment

    my video

    share via line