pengertian PT:
Perseroan bersal dari kata sero dari bahasa sansekerta yaitu andil atau dalam bahasa indonesia
yaitu saham.Saham adalah suatu sertifikat yang menunjukkan kepemilikan yang sah atas suatu perseroan.
para pemilik saham =Founders
maka PT adalah suatu badan hukum perusahaan yang didirikan dengan menggunakan nama dari "objek"
contoh: PTPN(Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara)
INALUM(Indonesia Asahan Alumunium)
indofood
syarat-syarat mendirikan sebuah PT:
1. PT harus dibuat dalam bentuk"akte" notaris dan mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman RI
2.PT harus didaftarkan pada pengadilan negeri setempat
syarat-syarat akte maksudnya:
1.Tujuan PT tidak bertentangan dengan norma-norma kesusilaan dan ketertiban hukum
2.Harus menyebutkan jumlah modal perseroan
3. Minimal 1/4 dari modal telah ditempatkan
4. 10% dari modal harus ditempatkan harus disetror
contoh soal:
PT. Mokondo didirikan dengan mengeluarkan saham sebanyak 100.000 lembar dengan nilai nominal 1000.000
maka :
modal yang ditemapatkan:
100.000 x 1000.000= 100 M
maka 1/4 x 100 M= 25 M
Modal yang disetorkan
1/10 x 25 M=2,5 M
Jenis-jenis PT:
1.PT terbuka
yaitu saham perusahaan diperjualbelikan secara bebas di Bursa Saham
misal: PT.Mokondo .Tbk
tbk artinya terbuka dimana dulunya GOPUBLIC namun pada zaman gusdur perusahaan luar
diganti jadi tbk
2.PT tertutup
saham perusahaan tidak diperjualbelikan secara bebas di bursa saham
misal: Perusahaan keluarga
3.PT kosong
yaitu pt yang tidak beroperasi lagi/pailit
misal: ADAM AIR
jenis-jenis saham:
1.saham biasa
yaitu saham yang tidak memilki nilai lebih dari yang lain
2. saham pendiri
yaitu saham yang diberikan kepada pendiri perusahaan
3. saham prioritas yaitu saham yang memilki hak utama dalam pembagian laba dan pembubaran perusahaan
4.saham bonus
yaitu saham yang diberikan secara gratis apabila perusahaan memperoleh keuntungan
4.saham kosong
yaitu saham yang tidak diperjualbelikan
5.saham preferend cumulative
yaitu saham yang diberikan atas penangguhan laba yang tertunda
tertunda misal menjadi tahun depan
Thursday, July 20, 2017
kwu
No comments:
Post a Comment